Tips

Dalam Pelaksanaan K3 Di Tempat Kerja, Upaya Pengendalian Risiko Dilakukan Dengan Urutan Sebagai Berikut

Dalam Pelaksanaan K3 Di Tempat Kerja, Upaya Pengendalian Risiko Dilakukan Dengan Urutan Sebagai Berikut – Pada 24 November 2012, sebuah pabrik garmen di Bangladesh terbakar dan menewaskan 111 pekerja. Pada 14 Mei 2013, 28 pekerja meninggal dunia akibat ambruknya Training Center PT. Freeport di Big Gossan. Pada 24 April 2013, Rana Plaza, pabrik dari 5 perusahaan runtuh, menewaskan lebih dari 1.000 orang. 13 Mei 2014, tambang batu bara baru di Soma, Turki meledak menyebabkan kematian 302 pekerja. 10 Juli 2015, kebakaran di PT. Mandom menyebabkan 28 orang meninggal, 31 orang luka-luka. 26 Oktober 2017, PT. Panca Buana menyebabkan kematian 51 pekerja.

3 Kondisi K3 di dunia ILO, Pada tahun 2013 setiap 1 pekerja meninggal setiap 15 detik akibat kecelakaan kerja. Pada tahun 2013, angka kematian akibat CAK dan PAH sebanyak 2,34 juta jiwa dan 2,02 juta jiwa meninggal akibat PAH. Menurut data terbaru ILO 2, 78 juta pekerja meninggal setiap tahun akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sekitar 2,4 juta (86,3%) dari kematian tersebut disebabkan oleh penyakit akibat kerja, sedangkan lebih dari (13,7%) disebabkan oleh kecelakaan kerja.

Dalam Pelaksanaan K3 Di Tempat Kerja, Upaya Pengendalian Risiko Dilakukan Dengan Urutan Sebagai Berikut

4 Kondisi K3 di Indonesia BPJS Ketenagakerjaan Pada tahun 2015 jumlah kecelakaan kerja sebanyak kecelakaan fatal. Pada tahun 2013, laporan pelaksanaan kesehatan kerja di 26 provinsi di Indonesia, terdapat kasus penyakit yang umum terjadi pada pekerja, dan jumlah kasus penyakit akibat kerja adalah

Mengenal K3 (keselamatan Dan Kesehatan Kerja), Implementasi, Dan Tantangannya

INDUSTRIALISASI Penggunaan mesin, peralatan, material, lingkungan dan sistem kerja (Berbahaya) Dampak/Resiko : Tenaga kerja : Kecelakaan kerja Peny. Umum & Bisnis Efek Kerja: Kerugian Kualitas & Kuantitas Produk Kontinuitas Lingkungan Bisnis: Polusi Pemanasan Global

UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Peraturan Pelaksanaan Keselamatan Kerja

Pasal 86 Setiap pekerja/buruh berhak mendapat perlindungan atas: Keselamatan dan kesehatan kerja Moral dan kesusilaan Perlakuan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta nilai-nilai agama. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna tercapainya produktivitas tenaga kerja yang optimal dilakukan upaya K3. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 86 Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna tercapainya produktivitas tenaga kerja yang optimal. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dirancang untuk menjamin keselamatan dan meningkatkan status kesehatan karyawan/pekerja melalui pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.

Mengenal Pengertian K3 (keselamatan Dan Kesehatan Kerja)

Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kemaslahatan hidup dan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas

Belum tumbuhnya kesadaran akan K3 sebagai kebutuhan bersama bagi semua; Pengusaha, karyawan dan pemerintah serta komunitas K3 belum menjadi prioritas utama bagi SP/AB dalam berjuang, baik korporasi, lokal maupun nasional. SP hanyalah tambahan formal untuk masalah K3 Tinjauan perjuangan K3 masih parsial.

Ggggggggggg Implementasi K3 Pemberdayaan Mandiri Lembaga K3 (P2K3, PKK, ERT, FB) Pemberdayaan Personil K3 (Ahli K3, Dokter Perusahaan, Petugas K3, Paramedis Perusahaan) Program Berbasis Risiko Memenuhi Persyaratan/Regulasi K3

Gggggggggggg Mengenal lembaga K3 di perusahaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Pelayanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PKK) Tim Pemadam Kebakaran Tim Tanggap Darurat K3 Kelompok Peduli (Tool Box Kelompok) Penyedia Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)

Kisi Kisi Divisi Hoist Crane

Ahli K3 Spesialis: Mekanik Uap Listrik dan Kimia Kapal Tekanan Pemadam Kebakaran Paramedis Konstruksi Perusahaan Auditor K3 Higiene Industri Petugas Kesehatan & Keselamatan Kerja: Kimia Radiasi Kebakaran Konstruksi Ruang Tertutup Operator Pertolongan Pertama: Pemasangan Boiler Lift/Conveyor Scaffolding Lift, dll.

Memberikan saran dan rekomendasi untuk peningkatan penerapan K3 kepada manajemen perusahaan Menjalankan tugas dan fungsi sebagai profesional K3 dalam mempromosikan dan mencegah kecelakaan kerja dan PAH Meningkatkan pemahaman dan pemahaman tentang K3 di tempat kerja Mengawasi penerapan persyaratan K3 di tempat kerja Mensosialisasikan informasi K3 di tempat kerja Sebagai wadah dialog, komunikasi dan kolaborasi untuk meningkatkan penerapan K3 di tempat kerja

UU No.1 Tahun 1970 UU Uap dan Peraturan Uap Permennaker No.04/MEN/1987 (P2K3) Permennaker No.02/MEN/1992 (AK3) Pemmennaker No.04/Men/1995 (PJK3) Kep.Mennaker No.186 /MEN/1999 (Pemadam Kebakaran) Kep.Mennaker No.187/MEN/1999 (Pemberantasan Bahan Kimia Berbahaya) Permennaker No.03/MEN/1982 (Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja) Permennakertrans No.01/MEN/1976 (Diklat Wajib Hyperkes Bagi Tenaga Kerja) Dokter) Permennakertrans No.01/MEN/1979 (Kewajiban Pelatihan Hyperkes Bagi Perusahaan Medis)

11. Permennaker No. 01/MEN/1988 (Kualifikasi dan Persyaratan Operator Pesawat Udara Uap) 12. Permennakertrans No. PER-15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama di Tempat Kerja. 13. Permennakertrans No. 09/MEN/2010 (Kualifikasi dan Persyaratan Operator Crane) 14. Permennaker Nr. 26 th 2014 (Auditor SMK3) 15. Permennaker Nr. 12 Tahun 2015 tentang K3 Ketenagalistrikan di Tempat Kerja 16. PERMENNAKER Nr. 9 th 2016 (Bekerja di ketinggian) 17. Permennaker Nr. 18 Tahun 2016 tentang Dewan K3 Nasional, Permennaker No. 38 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi. 19. Permennaker No. 6e Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator. 20. Permennaker No. 5e Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja

Prinsip K3 Dalam Ohsas 1800

UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA (PS. 10) PERMENNAKER NO. 4 TAHUN 1987 TENTANG P2K3 DAN TATA CARA PENGANGKATAN AHLI ARBO

Merupakan wadah kerjasama antara pengusaha/manajemen dan pekerja/serikat untuk mengembangkan: saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3 di tempat kerja

Komunikasi Kolaborasi Konsultasi Diskusi Dialog antara Manajemen dan Karyawan SEBELUM: menyamakan persepsi saling pengertian partisipasi efektif dalam meningkatkan implementasi Q3 di tempat kerja P2Q3

Pasal 2 Permenaker 4/1987 Perusahaan dengan Kriteria 100 karyawan atau lebih Mempekerjakan kurang dari 100 orang dengan risiko tinggi (ledakan, kebakaran, keracunan dan radiasi radioaktif)

Bulan K3 Nasional 2023 Pt Kiw

Media bagi SP untuk memastikan perlindungan K3 bagi anggota Mendorong kolaborasi antara manajemen dan karyawan/SP Mengenali masalah K3 dan mencari solusi Menyediakan forum dialog yang konstruktif dan teratur antara manajemen dan karyawan/SP mengenai masalah K3 mereka Berperan penting dalam mengembangkan program pengendalian bahaya di tempat kerja Mengkomunikasikan dan menyebarluaskan informasi K3 Memberikan rekomendasi K3 kepada manajemen

Unsur Pengusaha/Manajemen Unsur Pegawai/SP (Memiliki Kompetensi K3) Susunan Pengurus P2K3 : – Ketua – Sekretaris – Anggota Persyaratan Sekretaris P2K3 : AHLI K3 perusahaan yang bersangkutan

Mengumpulkan dan mengelola data Q3 Membantu mendemonstrasikan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja: Berbagai faktor risiko yang dapat memengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja Alat pelindung diri diperlukan Perilaku dan sikap yang benar dan aman Membantu mengembangkan kebijakan, pedoman, dan manual Q3

Mengevaluasi metode kerja, proses dan lingkungan kerja Menentukan tindakan perbaikan Mengembangkan sistem manajemen bahaya Mengevaluasi penyebab kecelakaan Mengembangkan pendidikan dan penelitian K3 Memantau pekerjaan administrasi nutrisi dan makanan Memeriksa kelengkapan peralatan K3 Mengembangkan layanan kesehatan dan keselamatan Mengembangkan layanan laboratorium K3 Menyelenggarakan administrasi K3

Pertemuan Koordinasi Kesehatan Kerja Dan Workshop K3 Perkantoran

Tidak ada atau kurang keterlibatan manajemen dalam pelaksanaan K3; Sebagian besar direksi dan anggota P2K3 tidak memahami: peraturan perundang-undangan K3; Tugas Pokok dan Fitur P2K3; Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengurus dan Anggota P2K3; Konsep dasar pencegahan kecelakaan kerja; Pentingnya K3 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan/operasi perusahaan.

P2K3 didirikan hanya untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan tidak pernah aktif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Hasil rapat P2Q3 tidak pernah ditindaklanjuti dan agenda rapat P2Q3 yang dibahas menyimpang dari pelaksanaan Q3. Sehingga P2K3 yang dibentuk tidak membawa keuntungan bagi perusahaan dalam meningkatkan implementasi K3.

Dibahas dan diidentifikasi oleh P2K3 Ditujukan untuk mengubah sikap/perilaku dan meningkatkan keterampilan K3 dan materi pengetahuan, pengetahuan dasar higiene industri, P3K dll. Keterampilan khusus: investigasi kecelakaan, inspeksi tempat kerja, hubungan manusia, ergonomi, analisis keselamatan kerja Hubungan manusia , pendekatan untuk memastikan pentingnya K3

Efektivitas keberhasilan Rapat P2K3 sangat tergantung pada: Keterlibatan pengurus dan anggota; Pengetahuan dan Keterampilan Anggota; Persiapan rapat yang matang.

Pelaksanaan Rencana K3

Tidak ada agenda rapat yang baik untuk dipersiapkan; Agenda rapat yang terlihat sama dan tidak berubah-ubah dari bulan ke bulan tanpa ada tindak lanjut; Risalah rapat yang tidak mencerminkan apa yang dibicarakan; Ketua P2K3 salah memahami perannya sebagai ketua rapat; Sekretaris P2K3 tidak memahami tugas dan perannya; Rapat ditunda, dibatalkan dan dianggap tidak penting.

Dengan tujuan yang sama: “menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi setiap orang” Konsultasi rutin Melakukan komunikasi: antara pemberi kerja/manajemen dengan karyawan (Manajemen SP) Sebagai Tim Pemecahan Masalah K3

Berperan penting dalam: Melibatkan seluruh anggota P2K3 dalam penerapan Q3 di tempat kerja Memanfaatkan keterampilan dan pengalaman bersama dalam memecahkan masalah K3 Mendorong anggota untuk berkontribusi dalam peningkatan K3 di tempat kerja Anggota P2K3 hadir dan mengarahkan pertemuan rutin P2K3 Menyebarluaskan informasi tentang hasil pertemuan rutin dan tindak lanjut lanjutnya

Ketua P2K3 Tanggung Jawab Ketua P2K3: Menjadwalkan rapat rutin Menyelenggarakan dan melaksanakan rapat Menindaklanjuti hasil rapat

Manajemen Risiko K3 (kesehatan Dan Keselamatan Kerja)

Menyusun rapat rutin P2K3 Menyusun risalah rapat P2K3 Mengumpulkan semua agenda dan hasil keputusan rapat P2K3 Mendistribusikan risalah rapat K3, laporan dan informasi kepada anggota P2K3 Konfirmasi dan klarifikasi hasil keputusan rapat yang dibuat

Menghadiri rapat P2K3 Menyumbang ide, saran dan pengalaman dalam rapat P2K3 Mengumpulkan dan memperoleh informasi sesuai tugas rapat P2K3 Menilai masalah kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja Menelaah saran dan saran karyawan yang akan dibawa ke rapat P2K3 Hasil rapat Komunikasi P2K3 di masing-masing pekerjaan unit Membantu dalam melakukan pemeriksaan K3 dan investigasi kecelakaan kerja

Isu K3 masuk dalam program kerja SP di tingkat PUK, industri dan nasional, juga sebagai isu kampanye di hari libur (1 Mei, 28 April) perwakilan manajemen SP di P2K3, perwakilan K3/panitia safety. Membangun kesadaran dan pemahaman anggota akan pentingnya

Pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, contoh sop k3 di tempat kerja, manajemen risiko k3 di dalam gedung, pensosialisasian tentang pentingnya k3 di perusahaan dapat dilakukan dengan cara kecuali, perencanaan yang dapat dilakukan untuk mendukung k3 di tempat kerja, k3 dalam kerja, poster k3 di tempat kerja, k3 listrik di tempat kerja, contoh prosedur k3 di tempat kerja, k3 di tempat kerja, budaya k3 di tempat kerja, prosedur k3 di tempat kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button