Tips

Pengawasan K3 Yang Bersifat Preventif Dan Represif Meliputi

Pengawasan K3 Yang Bersifat Preventif Dan Represif Meliputi – Dasar hukum K-3 Organisasi K-3 Pengawasan dan pengurusan K-3 Hak dan tanggung jawab pekerja Aplikasi K-3 kecelakaan kerja Hubungan industrial (HI) Perlindungan pinjaman tenaga kerja Pemutusan hubungan kerja (PHK) Jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK )

Bagian 2 Pasal 27 “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan”

Pengawasan K3 Yang Bersifat Preventif Dan Represif Meliputi

UUD 1945 Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi laki-laki PEKERJA yang berhak atas kemanusiaan JIKA K-3NYA TIDAK TERJAMIN Cacat, meninggal dunia, kecelakaan kerja, sakit DLL. 3

Soal Soal K3 Umum

Keselamatan dalam kaitannya dengan permesinan, pesawat terbang, peralatan, material dan proses pengelolaannya, dasar tempat kerja dan lingkungan, serta metode kerja yang membahas semua tempat kerja, baik di darat, bawah tanah, di permukaan air, di bawah air bahkan di dalam udara

Peminatan dalam bidang ilmu kesehatan/kedokteran dan prakteknya, yang bertujuan agar pekerja/pekerja masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun sosial, dengan upaya preventif dan kuratif terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit umum.

7 DEFINISI K-3 Ilmu yang diterapkan untuk mencegah atau mengendalikan kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja

Aturan/peraturan yang bertujuan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja

Latihan Soal 6 (to)

9 MAKSUD DAN TUJUAN K-3 Tujuan K-3 adalah untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan untuk menjamin kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi untuk mencapai kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam kerangka hubungan kerja yang adil atau untuk melindungi pekerja dari kejadian atau kondisi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dengan berusaha menghilangkan, mengurangi/meminimalkan hal-hal yang dapat menimbulkan kecelakaan di tempat kerja.

Melindungi hak pekerja atas keselamatan di tempat kerja untuk kesejahteraan dan peningkatan produksi dan produktivitas. Pastikan semua orang aman di tempat kerja. Memastikan sumber daya produksi dipelihara dan digunakan dengan aman dan efisien.

Meningkatkan dan mempertahankan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial karyawan yang setinggi-tingginya. Adaptasi personel untuk bekerja (aspek ergonomis) Meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

UU Ketenagakerjaan No. 25 Tahun 1997. UU No. 14 Tahun 1993 tentang Keputusan Menteri Jamsostek 02/ tentang Pembentukan Panitia Pembina K-3 Kepmen 01/1978 tentang K-3 Dalam Pengembangan dan Pengangkutan Kayu

E Modul Tata Laksana K3 & Pasien Safety (kelompok 2) Pages 101 150

13 KERANGKA HUKUM K-3 Kepmen 03/ tentang Persyaratan, Penunjukan dan Wewenang serta Tugas Pengawas dan Tenaga Ahli K-3 Kepmen 04/1978 tentang Ketentuan Umum Instalasi Listrik di Tempat Kerja. Keputusan Menteri 01/1979 tentang penyakit akibat kerja yang harus didaftarkan. Kepmen 01/1980 tentang K-3 bidang konstruksi Kepmen 02/1980 tentang pemeriksaan kesehatan di K-3 Kepmen 03/1984 tentang pengawasan tenaga kerja Kepmen 01/1987 tentang perlindungan anak yang dipaksa bekerja

Direktorat Pembinaan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Kesehatan Tenaga Kerja. Fungsinya: Pembinaan, pengawasan dan peningkatan dalam pendefinisian standar K-3 di bidang keselamatan mekanikal, elektrikal, steam dan api. Di tingkat wilayah, di Kanwil Dirjen Pembinaan dan Perlindungan Tenaga Kerja terdapat inspektur keselamatan kerja yang memantau setiap perusahaan untuk pemenuhan ketentuan K-3. Juga dilaksanakan PERUM ASTEK yang menjamin kecelakaan yang menimpa pekerja di tempat kerja.

Organisasi sebagai bagian dari struktur organisasi di perusahaan. Tugasnya tetap, pelaksanaannya diatur, anggarannya terpisah. Berbagai posisi di perusahaan. Komite kesehatan dan keselamatan kerja, yang terdiri dari perwakilan manajer perusahaan, perwakilan karyawan/pekerja, teknisi K-3 dan dokter perusahaan. Pembentukan berdasarkan hukum.

Salah satunya adalah Himpunan Kebersihan Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang didirikan pada tanggal 27 Juli 1971 di Jakarta dengan tujuan: mendukung pelaksanaan tugas pemerintah di bidang peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan pegawai perusahaan; industri, dll. Setelah tercapai keseragaman tindakan dalam penyelesaian K-3 Fungsinya antara lain: Menghimpun dan meningkatkan kerjasama antara dokter di perusahaan, ahli kesehatan dan keselamatan kerja dan ahli keselamatan kerja di Indonesia. Juga untuk melakukan penelitian, pelatihan dan pendidikan, serta menginformasikan tentang keselamatan kerja di perusahaan. dll.

Kuis Hari 2

Salah satu unsur yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan, keselamatan dan kebersihan kerja adalah unsur pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaan. Tugasnya adalah mendeteksi dini permasalahan di lapangan agar permasalahan yang ada dapat segera diselesaikan. Panitia Pengawas K-3 : Pengawas K-3, yaitu teknisi dengan keahlian khusus di lingkungan Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Tenaga ahli K-3, yaitu tenaga kerja dengan keahlian khusus bukan dari bagian sumber daya manusia yang diberi wewenang oleh Sekretaris Tenaga Kerja untuk melaksanakan sebagian besar tugas tenaga kerja K-3.

Komite Pembina K-3 : Merupakan badan yang dibentuk di dalam perusahaan untuk membantu pelaksanaan dan pengelolaan K-3 perusahaan, yang meliputi: Unsur Perusahaan (manajer perusahaan) Unsur Staf. Kedua unsur tersebut harus bekerja sama, memenuhi kewajiban bersama terutama dalam pelaksanaan K-3, serta dalam mempercepat proses produksi secara keseluruhan.

Tanggung jawab kepala K-3: Memantau penerapan ketentuan K-3. Kumpulkan materi tentang masalah yang diperlukan K-3. Menyimpan rahasia perusahaan yang berhubungan dengan jabatannya. Dan yang lain tunduk kepadanya oleh hukum dan tindakan hukum normatif lainnya.

Tanggung Jawab Komite Penasihat K-3: Mendemonstrasikan dan menjelaskan kepada setiap karyawan baru tentang kondisi dan bahaya yang mungkin terjadi di tempat kerja dan semua peralatan keselamatan dan alat pelindung yang harus digunakan personel. Menyelenggarakan pelatihan bagi seluruh karyawan yang berada di bawah kepemimpinannya. Mematuhi dan mematuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku untuk bisnis dan tempat kerja yang dijalankannya.

Kunci Jawaban Kisi2 Ak3u

Tanggung Jawab Staf: (terkait dengan tanggung jawab pengawasan) Memberikan informasi yang benar ketika diminta oleh staf pengawas dan/atau ahli kesehatan dan keselamatan kerja. Gunakan alat pelindung diri yang diperlukan. Memenuhi dan memenuhi semua persyaratan K-3 yang diperlukan. Mengharuskan manajemen untuk memenuhi semua persyaratan K-3. Keberatan untuk bekerja dalam pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan K-3 dan alat pelindung diri.

22 PRINSIP PENGAWASAN K-3 Mengenai sikap dan tindakan pengurus selama menjalankan fungsinya setelah K-3: Pengawasan ditujukan untuk upaya preventif dan edukatif, namun tindakan represif baik yustisial maupun non yustisi akan diberlakukan secara tegas terhadap perusahaan yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Lebih tanggap dan cepat tanggap terhadap masalah yang muncul dan mungkin timbul di lokasi sehingga dapat ditangani dengan lebih cepat. Anda harus turun langsung ke lapangan untuk melihat permasalahannya untuk memastikan objektivitas.

HAK KERJA Hak atas upah Hak atas perlindungan keselamatan, kesehatan, kesusilaan, kepatuhan terhadap etika kerja dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan moral agama. Hak untuk memiliki atau berganti pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Hak atas pelatihan lanjutan untuk memperoleh dan meningkatkan kualifikasi dan keterampilan kerja. Hak untuk membuat dan bergabung dengan serikat pekerja. Hak atas kesejahteraan (jaminan sosial)

Melakukan tugasnya dengan baik.

Buku Bse Perhotelan Jilid 3

1. TEMPAT KERJA Setiap tempat atau lapangan, baik tertutup atau terbuka, bergerak atau tidak bergerak, di mana personel bekerja atau di mana personel sering masuk untuk tujuan resmi dan di mana terdapat sumber bahaya pekerjaan. Termasuk di dalamnya tanah, tanah, air permukaan, air dan udara yang berada di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

2. KARYAWAN YANG BEKERJA DI LOKASI INI. Setiap orang adalah pria atau wanita yang akan bekerja dan/atau melakukan baik di dalam maupun di luar pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Ada 3 kelompok pekerja yang secara khusus diatur dalam K-3: Anak-anak (laki-laki dan perempuan di bawah usia 15 tahun) dilarang bekerja, kecuali diperbolehkan oleh undang-undang. Orang muda (pria dan wanita berusia 15 tahun ke bawah 18 tahun) dilarang dalam kondisi tertentu. Wanita (berusia 18 tahun ke atas) dibatasi di tempat kerja. 3. TEMPAT BAHAYA DI KERJA

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang K-3 Pasal 3-4 Pencegahan dan Pengurangan Kecelakaan; Pencegahan, pengurangan dan pemadaman kebakaran; Pencegahan dan pengurangan risiko ledakan; Memberikan kesempatan atau cara untuk melarikan diri jika terjadi kebakaran atau kejadian berbahaya lainnya; Memberikan bantuan jika terjadi kecelakaan; Menyediakan karyawan dengan sarana perlindungan pribadi; Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau meluasnya panas, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, angin, cuaca, radiasi, kebisingan dan getaran; Mencegah dan mengendalikan terjadinya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Pasal 3-4 K-3 untuk mendapatkan informasi yang cukup dan relevan; pemeliharaan suhu dan kelembaban yang tepat; mengatur penyegar udara yang cukup; menjaga kebersihan, kesehatan, dan ketertiban; tercapainya keselarasan antara tenaga kerja, alat, lingkungan, metode dan proses kerja; menjamin keamanan dan memfasilitasi pengangkutan orang, hewan, tumbuhan atau barang; perlindungan dan pemeliharaan semua jenis bangunan; penyediaan dan fasilitasi operasi bongkar muat, pengolahan dan penyimpanan barang; menghindari paparan arus listrik yang berbahaya; adaptasi dan peningkatan jaminan di tempat kerja di mana risiko kecelakaan meningkat.

Website Pengadilan Agama Ngawi

Menurut jenis kecelakaan: Cedera akibat jatuh Cedera akibat jatuhnya benda Cedera akibat terbentur benda padat Cedera akibat terjepit benda Gerakan melebihi batas yang dimungkinkan Paparan suhu tinggi (cuaca atau dingin) Luka listrik Kontak dengan bahan kimia berbahaya dan lainnya kecelakaan.

Oleh penyebab kecelakaan Teknik (generator listrik, dealer, pengerjaan kayu, pertanian, industri pertambangan, dll.)

Lembaga yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan hakim agung, ruang lingkup pengawasan k3 konstruksi bangunan, ojk adalah lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap, upaya preventif dan represif, pengertian pengawasan preventif, pengawasan k3 konstruksi bangunan dilakukan pada setiap tahapan pekerjaan yaitu, jelaskan ciri sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta, pengawasan k3 konstruksi bangunan, pengawasan k3 listrik, pencernaan makanan yang bersifat mekanis dan kimiawi terjadi di, contoh pengendalian sosial yang bersifat preventif, pengawasan k3

Artikel mengenai Pengawasan K3 Yang Bersifat Preventif Dan Represif Meliputi dapat Anda temukan pada Tips dan author oleh Senior Makan Siang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button