Tips

Pancasila Sesuai Dengan Kodrat Manusia Karena Mampu Menjaga Keserasian Hubungan

Pancasila Sesuai Dengan Kodrat Manusia Karena Mampu Menjaga Keserasian Hubungan – Setiap negara pasti memiliki cita-cita yang ingin diwujudkan dalam kehidupan dan kehidupan nyata. Cita-cita tersebut merupakan arah dan/atau tujuan yang sebenarnya dan berperan sebagai penentu arah tujuan nasional. Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan stabilitas suatu negara untuk melemahkan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan disebut Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, stabilitas nasional yang mutlak harus terus-menerus diperkokoh, dibina, dan dikembangkan secara terus-menerus bersamaan dengan upaya pelestarian kehidupan dan kehidupan bangsa.

Pancasila juga berpengaruh terhadap ketahanan nasional sebagai dasar negara, merupakan hasil usaha bangsa Indonesia yang benar-benar sistematis dan radikal, terungkap dalam rangkaian struktur kalimat yang mengandung ungkapan yang bermakna dan terpadu. . dianggap sebagai asas, asas dan pedoman atau standar hidup dan kehidupan bersama dalam kesatuan Negara Indonesia merdeka. Perkembangan Pancasila tidak dapat dipisahkan dari kondisi sosial, politik, dan ekonomi bangsa Indonesia pada masa penjajahan.[1] Semangat melawan penjajahan dan menjadi negara yang merdeka sepenuhnya merupakan titik tolak lahirnya Pancasila.

Pancasila Sesuai Dengan Kodrat Manusia Karena Mampu Menjaga Keserasian Hubungan

Dalam menyusun Pancasila, Soekarno berusaha mengintegrasikan semua pemikiran kelompok yang berbeda dan meninggalkan kepentingan individu, etnis, dan kelompok. Soekarno memahami bahwa kemerdekaan Indonesia adalah kemerdekaan bagi semua golongan. Menyadari keberagaman bangsa Indonesia, Soekarno memperkenalkan konsep dasar Pancasila, yang mewujudkan semangat “untuk semua”. Pancasila digunakan tidak hanya sebagai ideologi pemersatu dan perekat bagi kehidupan dan kepentingan negara, tetapi juga sebagai dasar dan filosofi serta pandangan dunia bagi kehidupan negara. Menurut Tuntutan Hati Nurani Manusia, Pancasila mencakup nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan (humanisme), Kebangsaan (persatuan), kerakyatan dan keadilan.[2]

Pancasila Sebagai Ideologi: Implementasi Nilai Nilai Pancasila Oleh Negara, Pemerintah, & Masyarakat

Stabilitas Nasional adalah suatu keadaan dinamis suatu negara atau bangsa yang terdiri atas kekuatan dan kestabilan dalam menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan ancaman, serta kemampuan mengembangkan kekuatan nasional. dan terancam punah. perjuangan keutuhan, identitas, keamanan bangsa dan negara, serta perwujudan tujuan perjuangan nasional.[3] Oleh karena itu, Stabilitas Nasional adalah suatu kondisi kehidupan dan kehidupan bangsa yang harus senantiasa diwujudkan, dipertahankan dan dimantapkan, berdasarkan pemikiran geopolitik dan geostrategis sebagai suatu konsep yang dirancang dan dibingkai dengan pertimbangan dalam konstelasi seluruh Indonesia.

Konsep Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsep membangun kekuatan nasional melalui pengaturan dan pelaksanaan keseimbangan, ketertiban dan keamanan kemakmuran dan keamanan dalam semua aspek kehidupan secara keseluruhan, berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Wawasan Nusantara. . Dengan kata lain, konsep Stabilitas Nasional Indonesia merupakan pedoman (metode) untuk meningkatkan kemantapan dan stabilitas negara, yang meliputi kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan strategi kemakmuran dan keamanan.

Hakikat Stabilitas Nasional Indonesia adalah kestabilan dan kemantapan negara, yang meliputi kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk menjamin keamanan negara dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat konsep Pertahanan Negara Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, teratur dan teratur dalam aspek kehidupan dan kehidupan bangsa.

Secara teori, ideologi bermula dari aliran pemikiran/filsafat dan implementasi dari sistem filsafat itu sendiri. [4] Menurut Antoine Destut de Tracy (1836), Ideologi adalah ilmu tentang pembentukan cita-cita atau gagasan. Daniel Bell kemudian menekankan bahwa itu adalah sistem kepercayaan untuk mendorong orang atau sekelompok orang untuk bertindak dengan cara tertentu seperti yang diajarkan oleh ideologi tersebut.[5]

Pilihlah Jawaban Yang Paling Benar!

Menurut sejarah negara Indonesia, pemerintah menetapkan Pancasila sebagai pedoman dan pedoman hidup. Pancasila merupakan hasil pemikiran bersama para pemikir bangsa, dibentuk sebagai bentuk penguatan persatuan dan kesatuan bangsa. Pancasila adalah seperangkat nilai yang digali atau dikristalkan dari nilai-nilai inti budaya Indonesia yang telah tumbuh dan berkembang di masyarakat Indonesia selama ratusan tahun. Pancasila sendiri, sebagai sebuah ideologi terbuka, tidak dapat dipungkiri beberapa konsekuensi keberadaannya di antara ideologi-ideologi lain di dunia. Ciri khas ideologi terbuka adalah bahwa cita-cita dasar yang ingin diterapkan oleh masyarakat tidak datang dari luar masyarakat atau dipaksakan oleh beberapa elit penguasa.[6] Namun, mereka terbuka terhadap perubahan dari luar, namun memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan nilai-nilai luar mana yang akan mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai inti yang saat ini ada dan tidak dapat diubah.

Pancasila memiliki berbagai posisi dalam struktur negara dan bangsa Indonesia, itu adalah dasar negara, ideologi nasional, pandangan hidup negara, dan pengikat atau pemersatu negara. Semua itu dilandasi oleh konsep nilai-nilai empat pilar negara (Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika). Karena konsepnya harus dalam koridor yang jelas. Sebagai dasar negara, pancasila menjadi acuan peraturan perundang-undangan, sebagai ideologi bangsa, pancasila sebagai arah pembangunan bangsa, pancasila sebagai pedoman hidup, pancasila sebagai pembentuk dan pemersatu sikap dan perilaku atau karakter bangsa, Pancasila adalah penganut pluralisme.

Realitas sejarah ini menunjukkan bahwa Pancasila akan selalu menghadapi proses pemahaman antara pendukung dan penentangnya sebagai konsekuensi logis di tengah peradaban dunia yang semakin tidak pasti.

Kelima sila Pancasila merupakan satu kesatuan utuh yang pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.

Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila

Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Pasal IV Pembukaan UUD 1945, Pancasila sebagai ideologi negara diatur dalam Ketetapan MPR RI No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila diatur dengan Ketetapan sebagai pandangan hidup dan sumber hukum. MPRS RI No.: XX/MPRS1966 jo. memukul MPR RI No.: IX/MPR/1976. [8]

Pancasila adalah ideologi nasional bangsa Indonesia, dasar negara, sumber hukum dan pandangan hidup. Oleh karena itu, Pancasila harus diterapkan secara murni dan konsisten, baik secara obyektif maupun subyektif. Sasaran implementasinya adalah bagaimana mengimplementasikan nilai-nilai yang tersurat atau setidak-tidaknya tersirat dalam ideologi UUD 1945 dan dalam semua peraturan perundang-undangan yang selaras dengannya, serta dalam seluruh kegiatan penyelenggaraan negara. Implementasi subyektif adalah bagaimana setiap individu, masyarakat dan anggota negara mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila memiliki sifat idealis, realistis, dan fleksibel, yaitu terbuka terhadap perkembangan sesuai dengan realitas perkembangan kehidupan, tetapi tetap setia pada cita-cita yang ada di dalamnya.

Di antara ideologi besar dunia (kapitalisme dan sosialisme), Pancasila dapat digambarkan dengan teori pendulum yang berayun ke kiri dan ke kanan tetapi biasanya tetap pada porosnya. Bung Hatta pernah mengatakan bahwa menggambarkan masa depan Pancasila itu seperti berlayar atau mendayung, dan kita lewat di antara pulau-pulau utama.[9] Ideologi negara yang seharusnya menjadi acuan dan dasar partisipasi seluruh elemen rakyat Indonesia, terutama negarawan, politisi dan pelaku ekonomi, serta masyarakat luas dalam pembangunan negara, tidak jelas dan terpinggirkan. Padahal, seperti darah dalam tubuh dan pelumas mesin, Pancasila sangat vital bagi kelangsungan hidup NKRI. Dengan latar belakang sejarah keberadaan Pancasila, setidaknya ada tiga faktor utama yang menyebabkan terpinggirkannya Pancasila secara bertahap dalam pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara:

Pancasila tidak hanya menghadapi tantangan di atas, tetapi juga tantangan Trans Ideologi: liberalisme, individualisme, pragmatisme, hedonisme, dan ideologi lain yang diimpor dari negara lain. Secara ontologis, hubungan Pancasila dapat digambarkan sebagai hubungan antara manusia dengan manusia pada umumnya

Catatan Penting Peristiwa

Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. dr. Ichlasul Amal MA mengatakan, ajaran Pancasila yang sejati sama sekali tidak sesuai dengan arus modernisasi yang masuk ke tanah air Indonesia tercinta. Hal ini disebabkan perkembangan ekonomi global yang cenderung kapitalis sehingga tidak sesuai dengan ekonomi kerakyatan Pancasila. Ekonomi global tidak memandangnya.[10] Tidak hanya itu, aturan dalam Pancasila juga mulai disalahpahami. Misalnya, aturan pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Banyak orang masih mempersoalkan dan memperdebatkan agama. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena semua itu ada di dalam Pancasila. Saya tidak berbicara tentang hal-hal lain. misalnya, mandat Uni Indonesia ditandai dengan masih adanya pihak-pihak yang masih mempersoalkan suku dan ras dalam praktik relasi sosial.

Konflik kedua dan terakhir di Pancasila Ambon dalam wujud Indonesia, serangan bunuh diri di kota Solo pada Minggu 25 September 2011, serta konflik antarsuku, menghadapi kesulitan internal. antara desa, pelajar dan mahasiswa, serta diperparah dengan isu kebangkitan Negara Islam Indonesia (NII), menunjukkan bahwa upaya mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia berdasarkan ideologi Pancasila belum sepenuhnya terwujud. sukses. Dengan persoalan ideologis dan fenomena pemahaman patologis lainnya yang mengancam persatuan bangsa Indonesia, terutama dalam menghadapi gerakan radikal sektarian Islam, terorisme dan NII, pidato Bung Karno sangat diharapkan ketika membahas sila ketiga versi pidato. atau aturan keempat UUD 1945. , inilah prinsip “kebijaksanaan kerakyatan dalam diskusi/perwakilan” khusus untuk kelompok Islam:

“Negara Indonesia bukan negara untuk satu orang, sekalipun kelompok kaya, bukan negara untuk satu kelompok. Tapi kita definisikan negara sebagai “untuk semua”, “satu untuk semua, semua untuk satu”. Saya yakin. bahwa syarat mutlak kekuatan negara indonesia adalah representatif pembahasannya bagi pihak islam ini adalah tempat terbaik untuk menjaga agama kami sendiri umat islam mohon maaf islam saya belum sempurna tapi jika anda buka dadaku dan lihatlah aku punya hati, kamu tidak akan melihat apa-apa selain hati Muslim. Dan hati Islam Bung Karno adalah membela Islam dengan musyawarah dan keinginan berpikir. Melalui komunitas, kita perbaiki segalanya, termasuk keselamatan, agama,…” [11]

Gambaran NII adalah salah satu fragmentasi dan reintegrasi. Karena terdapat penyimpangan pemahaman dan ajaran Islam oleh organisasi NII. Gerakan NII adalah kelompok yang terang-terangan mengklaim memperjuangkan Daulah Islam, tapi terang-terangan menentangnya.

Ideologi Sebagai Pemikiran, Nilai, Keyakinan

Hubungan pancasila dengan agama, hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan pancasila, hubungan ham dengan pancasila, menjaga hubungan dengan allah dan manusia, hubungan demokrasi dengan pancasila, hubungan proklamasi dengan pancasila, hubungan manusia dengan pendidikan, contoh hubungan manusia dengan lingkungan, hubungan pancasila dengan ekonomi, hubungan manusia dengan lingkungannya, menjaga hubungan dengan allah, hubungan pancasila dengan uud 1945

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button